Banpres UMKM

 Banpres UMKM

Apa itu Banpres ?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meluncurkan bantuan presiden (banpres) produktif berupa hibah modal kerja untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Bantuan ini menyasar 12 juta pelaku UMKM dengan nominal hibah Rp 2,4 juta per orang. Pemerintah menargetkan penyaluran bantuan tersebut tuntas pada September mendatang.

 Berbagai stimulus ekonomi memang sedang dikebut pemerintah untuk mendongkrak perekonomian pada kuartal III (Juli-September). Tujuannya agar ekonomi domestik bisa tumbuh positif sehingga terhindar dari resesi setelah pada kuartal II (April-Juni) terkontraksi 5,32 persen.

Hibah modal kerja untuk pelaku UMKM menambah deret stimulus yang sudah diberikan kepada pelaku UMKM. Sebelumnya, sudah ada bantuan likuiditas restrukturisasi kredit UMKM dan pemberian subsidi bunga bagi UMKM.

"Hari ini kita tambah lagi untuk para pelaku usaha mikro kecil, yaitu yang namanya banpres produktif berupa tambahan modal kerja ( Banpres UMKM ). Ini hibah, bukan pinjaman, bukan kredit, tapi hibah," kata Jokowi dalam sambutan penyerahan banpres produktif di Istana Negara, Senin (24/8).

Jokowi mengatakan, bantuan ini bisa digunakan sebagai tambahan modal kerja bagi pelaku UMKM. Seperti diketahui, pelaku UMKM juga terdampak pandemi. Padahal, porsi UMKM terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional cukup tinggi, yakni sekitar 60 persen.

 Hibah bagi pelaku UMKM akan disalurkan secara bertahap dengan total alokasi anggaran Rp 22 triliun. Sebanyak 1 juta pelaku UMKM diklaim telah menerima bantuan tersebut. Selanjutnya, penerima bantuan ditargetkan sebanyak 4,5 juta orang pada akhir Agustus dan bertambah menjadi 9,1 juta orang pada akhir September.

 "Dan setelah itu 12 juta pelaku UMKM. Ini nanti dananya akan langsung ditransfer ke Bapak Ibu sekalian. Tidak melalui pihak lain, tapi langsung ke rekening Bapak Ibu sekalian," ujar Presiden.

 Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menambahkan, banpres produktif untuk pelaku UMKM memanfaatkan data yang sudah terhimpun oleh Dinas Koperasi dan UKM provinsi seluruh Indonesia, kementerian/lembaga, koperasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta data dari bank-bank pemerintah dan lembaga pembiayaan.

 Selain banpres produktif, pemerintah lebih dulu memberikan bantuan likuiditas berupa restrukturisasi kredit UMKM dengan pagu anggaran Rp 78 triliun. Sebanyak Rp 30 triliun sudah disalurkan kepada bank-bank pemerintah dan telah merestrukturisasi kredit atas 620 pelaku UMKM. Volume kredit yang direstrukturisasi sebesar Rp 35 triliun.

Tak hanya itu, ada juga kebijakan subsidi bunga bagi UMKM dengan pagu anggaran Rp 35 triliun. Namun, khusus untuk program ini, realisasinya masih kecil, yakni Rp 1,3 triliun. Hanya, angka realisasi tersebut telah sanggup membantu 13 juta UMKM dengan outstanding pinjaman Rp 204 triliun. Sisa pagu itulah yang akhirnya dialihkan ke program produktif lainnya, seperti hibah kepada UMKM ini.

Teten menjelaskan, banpres produktif merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Tujuannya membantu para pelaku usaha mikro menghadapi tekanan ekonomi akibat pandemi.

 Ia menyatakan, Kemenkop bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk Himpunan Bank Negara (Himbara) dalam menyalurkan banpres produktif. Dia menyebut, bantuan ini sudah disalurkan sejak 17 Agustus. 

 “Bantuan ini diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belum memiliki kredit, tapi memiliki usaha,” kata Teten.

Pada tahap awal, dia menyebut, banpres produktif telah disalurkan kepada sebanyak 1 juta penerima manfaat melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI). Perinciannya, BRI menyalurkan banpres produktif kepada 683.528 penerima manfaat dengan total penyaluran Rp 1,64 triliun. Sedangkan, BNI telah menyalurkan kepada 316.472 penerima manfaat dengan total penyaluran Rp 760 miliar.

 Hingga 19 Agustus, banpres produktif telah disalurkan di 34 provinsi untuk 1 juta penerima manfaat pada tahap awal. Total yang telah tersalurkan mencapai Rp 2,4 triliun.

 “Kesuksesan banpres produktif ini karena adanya dukungan penuh seluruh rakyat Indonesia, pemerintah daerah, dan berbagai kementerian/lembaga terkait,” kata Teten.

 Warsiah, seorang pedagang minuman ringan dari Bekasi, Jawa Barat, yang telah menerima banpres produktif melalui BNI, mengaku bakal menggunakannya sebagai modal usaha. Begitu pula dengan Nia Maliana Pulanga, seorang pemilik usaha kelontong di Pasir Panjang, Kupang. Nia merasa dirinya sangat terbantu dengan adanya banpres produktif.

 "Setiap hari saya berjualan sembako. Dengan adanya bantuan dari Presiden melalui Kementerian Koperasi dan UKM, saya dapat dengan sangat mudah, di mana saya dibantu oleh petugas BRI. Bantuan ini saya gunakan sebagai tambahan modal usaha untuk membeli kebutuhan toko kelontong," kata Nia.

  

Fasilitas Banpres UMKM

 Pemerintah memberikan bantuan kepada usaha mikro masing-masing usaha mikro mendapatkan Rp 2,4 juta.

Bantuan tersebut diperuntukan bagi pelaku usaha mikro yang secara tidak langsung terdampak oleh pandemi covid yang belum ada solusi untuk mengatasinya.

 Pemerintah memberikan bantuan tersebut dengan harapan dapat memicu pergerakan ekonomi nasional yang menyasar pelaku usaha mikro supaya dapat dijadikan tambahan modal untuk produktivitas usaha yang sedang dijalankan.



 Kuota Banpres

Bantuan Presiden untuk pelaku usaha kecil menengah atau Banpres Produktif Rp 2,4 juta cair di bulan Oktober.

 Kuota penerima BLT BPUM UMKM ini bertambah dari 9 juta penerima ditambah menjadi 15 juta penerima agar usaha para pelaku usaha kecil menengah tidak mandek di tengah pandemi.

Pemerintah meluncurkan bantuan sosial untuk pelaku UMKM pertama kali pada 24 Agustus dan per 10 September sudah dicairkan ke 5,6 juta penerima.

 Bagi para pelaku usaha UMKM, sebaiknya ketahui atau cek data apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM atau tidak.

 Awalnya kuota penerima bantuan ini berjumlah 9,1 juta UMKM, kemudian dinaikkan menjadi 12 juta dan yang terbaru akan diusulkan untuk 15 juta penerima.

“Kami melihat ada antusiasme yang lebih tinggi maka kami usulkan target penerima ditingkatkan menjadi 15 juta, mungkin bisa lebih,” ucap Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM RS Hanung Harimba saat membuka Forum Konsultasi Penyaluran Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) di Yogyakarta (10/9), dilansir oleh Semarangku dari Antara.

 

 

Syarat Dapat Banpres

 Agar pelaku UMKM dapat menerima program bantuan ini, perlu diketahui syarat-syarat yang harus dipenuhi. Berikut syaratnya:

Warga negara Indonesia

Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Memiliki usaha mikro

Bukan termasuk ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD

Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan surat keterangan usaha atau SKU/IUMK

Memiliki Nomor Telpon Aktif

  

 

Cara Daftar Banpres UMKM

 Awalnya pendaftaran banpres UMKM dapat dilakukan secara online melalui situs https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/. Namun kini sutus tersebut sudah tidak bisa diakses sehingga pendaftaran dialihkan dengan sistem konvensional/offline.

 Pendaftaran program ini dapat dilakukan secara offline dengan mendatangi dinas koperasi dan usaha kecil menengah di kabupate /kota masing-masing. beikut beberapa lembaga yang bisa mengusulkan Banpres UMKM:

1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum

3. Kementerian atau lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

 Jadi pastikan datang ke kantor dinas koperas dan UMKM kabupaten/kota setempat untuk mendaftar sebagai peserta penerima banpres UMKM dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.

Sementara itu bagi para pelaku usaha mikro yang sudah mendaftarkan diri dan ingin memastikan apakah telah menerima BLT ini adalah jika sudah mendapatkan konfirmasi dari pihak penyalur yaitu Bank Himbara, melalui pesan singkat ( SMS ).

Setelah menerima pesan singkat tersebut, maka pengusaha mikro harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.

 Sementara itu Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman meminta bagi pelaku usaha mikro yang sudah mendapatkan notifikasi, agar datang segera ke Bank Himbara untuk melakukan proses pencairan.

 Sebab jika tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana dalam waktu 3 bulan setelah mendapatkan notifikasi, maka bantuan tersebut akan diambil ahli dan dikembalikan ke pemerintah.

 "Pengusaha mikro yang dapat bantuan akan diberitahukan dari SMS, dalam pemberitahuan itu mereka diarahkan untuk datang ke perbankan Himbara.

Jadi ketika disuruh untuk datang yah harus datang mengkonfirmasi, lalu dicairkan lah dana tersebut," katanya.

 Menurut dia, hal ini harus dilakukan untuk mendorong program Banpres Produktif menjadi tepat sasaran dan efektif.

Komentar