Banpres UMKM
Apa itu Banpres ?
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meluncurkan bantuan
presiden (banpres) produktif berupa hibah modal kerja untuk pelaku usaha mikro,
kecil, dan menengah (UMKM). Bantuan ini menyasar 12 juta pelaku UMKM dengan
nominal hibah Rp 2,4 juta per orang. Pemerintah menargetkan penyaluran bantuan
tersebut tuntas pada September mendatang.
Berbagai stimulus ekonomi memang sedang dikebut pemerintah
untuk mendongkrak perekonomian pada kuartal III (Juli-September). Tujuannya
agar ekonomi domestik bisa tumbuh positif sehingga terhindar dari resesi
setelah pada kuartal II (April-Juni) terkontraksi 5,32 persen.
Hibah modal kerja untuk pelaku UMKM menambah deret stimulus
yang sudah diberikan kepada pelaku UMKM. Sebelumnya, sudah ada bantuan
likuiditas restrukturisasi kredit UMKM dan pemberian subsidi bunga bagi UMKM.
"Hari ini kita tambah lagi untuk para pelaku usaha
mikro kecil, yaitu yang namanya banpres produktif berupa tambahan modal kerja ( Banpres UMKM ).
Ini hibah, bukan pinjaman, bukan kredit, tapi hibah," kata Jokowi dalam
sambutan penyerahan banpres produktif di Istana Negara, Senin (24/8).
Jokowi mengatakan, bantuan ini bisa digunakan sebagai
tambahan modal kerja bagi pelaku UMKM. Seperti diketahui, pelaku UMKM juga
terdampak pandemi. Padahal, porsi UMKM terhadap produk domestik bruto
(PDB) nasional cukup tinggi, yakni sekitar 60 persen.
Hibah bagi pelaku UMKM akan disalurkan secara bertahap
dengan total alokasi anggaran Rp 22 triliun. Sebanyak 1 juta pelaku UMKM
diklaim telah menerima bantuan tersebut. Selanjutnya, penerima bantuan
ditargetkan sebanyak 4,5 juta orang pada akhir Agustus dan bertambah menjadi
9,1 juta orang pada akhir September.
"Dan setelah itu 12 juta pelaku UMKM. Ini nanti dananya
akan langsung ditransfer ke Bapak Ibu sekalian. Tidak melalui pihak lain, tapi
langsung ke rekening Bapak Ibu sekalian," ujar Presiden.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menambahkan, banpres
produktif untuk pelaku UMKM memanfaatkan data yang sudah terhimpun oleh Dinas
Koperasi dan UKM provinsi seluruh Indonesia, kementerian/lembaga, koperasi,
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta data dari bank-bank pemerintah dan lembaga
pembiayaan.
Selain banpres produktif, pemerintah lebih dulu memberikan
bantuan likuiditas berupa restrukturisasi kredit UMKM dengan pagu anggaran Rp
78 triliun. Sebanyak Rp 30 triliun sudah disalurkan kepada bank-bank pemerintah
dan telah merestrukturisasi kredit atas 620 pelaku UMKM. Volume kredit yang
direstrukturisasi sebesar Rp 35 triliun.
Tak hanya itu, ada juga kebijakan subsidi bunga bagi UMKM
dengan pagu anggaran Rp 35 triliun. Namun, khusus untuk program ini,
realisasinya masih kecil, yakni Rp 1,3 triliun. Hanya, angka realisasi tersebut
telah sanggup membantu 13 juta UMKM dengan outstanding pinjaman Rp 204 triliun.
Sisa pagu itulah yang akhirnya dialihkan ke program produktif lainnya, seperti
hibah kepada UMKM ini.
Teten menjelaskan, banpres produktif merupakan bagian dari
program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Tujuannya membantu para pelaku usaha
mikro menghadapi tekanan ekonomi akibat pandemi.
Ia menyatakan, Kemenkop bekerja sama dengan seluruh pemangku
kepentingan, termasuk Himpunan Bank Negara (Himbara) dalam menyalurkan banpres
produktif. Dia menyebut, bantuan ini sudah disalurkan sejak 17 Agustus.
“Bantuan ini diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belum
memiliki kredit, tapi memiliki usaha,” kata Teten.
Pada tahap awal, dia menyebut, banpres produktif telah
disalurkan kepada sebanyak 1 juta penerima manfaat melalui Bank Rakyat
Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI). Perinciannya, BRI menyalurkan
banpres produktif kepada 683.528 penerima manfaat dengan total penyaluran Rp
1,64 triliun. Sedangkan, BNI telah menyalurkan kepada 316.472 penerima manfaat
dengan total penyaluran Rp 760 miliar.
Hingga 19 Agustus, banpres produktif telah disalurkan di 34
provinsi untuk 1 juta penerima manfaat pada tahap awal. Total yang telah
tersalurkan mencapai Rp 2,4 triliun.
“Kesuksesan banpres produktif ini karena adanya dukungan
penuh seluruh rakyat Indonesia, pemerintah daerah, dan berbagai
kementerian/lembaga terkait,” kata Teten.
Warsiah, seorang pedagang minuman ringan dari Bekasi, Jawa
Barat, yang telah menerima banpres produktif melalui BNI, mengaku bakal
menggunakannya sebagai modal usaha. Begitu pula dengan Nia Maliana Pulanga,
seorang pemilik usaha kelontong di Pasir Panjang, Kupang. Nia merasa dirinya
sangat terbantu dengan adanya banpres produktif.
"Setiap hari saya berjualan sembako. Dengan adanya
bantuan dari Presiden melalui Kementerian Koperasi dan UKM, saya dapat dengan
sangat mudah, di mana saya dibantu oleh petugas BRI. Bantuan ini saya gunakan
sebagai tambahan modal usaha untuk membeli kebutuhan toko kelontong," kata
Nia.
Fasilitas Banpres UMKM
Pemerintah memberikan bantuan kepada usaha mikro masing-masing
usaha mikro mendapatkan Rp 2,4 juta.
Bantuan tersebut diperuntukan bagi pelaku usaha mikro yang
secara tidak langsung terdampak oleh pandemi covid yang belum ada solusi untuk
mengatasinya.
Pemerintah memberikan bantuan tersebut dengan harapan dapat
memicu pergerakan ekonomi nasional yang menyasar pelaku usaha mikro supaya
dapat dijadikan tambahan modal untuk produktivitas usaha yang sedang
dijalankan.
Kuota Banpres
Bantuan Presiden untuk pelaku usaha kecil menengah atau
Banpres Produktif Rp 2,4 juta cair di bulan Oktober.
Kuota penerima BLT BPUM UMKM ini bertambah dari 9 juta penerima
ditambah menjadi 15 juta penerima agar usaha para pelaku usaha kecil menengah
tidak mandek di tengah pandemi.
Pemerintah meluncurkan bantuan sosial untuk pelaku UMKM
pertama kali pada 24 Agustus dan per 10 September sudah dicairkan ke 5,6 juta
penerima.
Bagi para pelaku usaha UMKM, sebaiknya ketahui atau cek data
apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM atau tidak.
Awalnya kuota penerima bantuan ini berjumlah 9,1 juta UMKM,
kemudian dinaikkan menjadi 12 juta dan yang terbaru akan diusulkan untuk 15
juta penerima.
“Kami melihat ada antusiasme yang lebih tinggi maka kami
usulkan target penerima ditingkatkan menjadi 15 juta, mungkin bisa lebih,” ucap
Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM RS Hanung Harimba saat membuka
Forum Konsultasi Penyaluran Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) di
Yogyakarta (10/9), dilansir oleh Semarangku dari Antara.
Syarat Dapat Banpres
Agar pelaku UMKM dapat menerima program bantuan ini, perlu
diketahui syarat-syarat yang harus dipenuhi. Berikut syaratnya:
Warga negara Indonesia
Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Memiliki usaha mikro
Bukan termasuk ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD
Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan
dan KUR
Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha
yang berbeda, dapat melampirkan surat keterangan usaha atau SKU/IUMK
Memiliki Nomor Telpon Aktif
Cara Daftar Banpres UMKM
Awalnya pendaftaran banpres UMKM dapat dilakukan secara
online melalui situs https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/. Namun kini
sutus tersebut sudah tidak bisa diakses sehingga pendaftaran dialihkan dengan
sistem konvensional/offline.
Pendaftaran program ini dapat dilakukan secara offline
dengan mendatangi dinas koperasi dan usaha kecil menengah di kabupate /kota
masing-masing. beikut beberapa lembaga yang bisa mengusulkan Banpres UMKM:
1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum
3. Kementerian atau lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di
OJK.
Jadi pastikan datang ke kantor dinas koperas dan UMKM
kabupaten/kota setempat untuk mendaftar sebagai peserta penerima banpres UMKM
dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.
Sementara itu bagi para pelaku usaha mikro yang sudah
mendaftarkan diri dan ingin memastikan apakah telah menerima BLT ini adalah
jika sudah mendapatkan konfirmasi dari pihak penyalur yaitu Bank Himbara,
melalui pesan singkat ( SMS ).
Setelah menerima pesan singkat tersebut, maka pengusaha
mikro harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan
agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.
Sementara itu Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi
dan UKM Hanung Harimba Rachman meminta bagi pelaku usaha mikro yang sudah
mendapatkan notifikasi, agar datang segera ke Bank Himbara untuk melakukan
proses pencairan.
Sebab jika tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan
dana dalam waktu 3 bulan setelah mendapatkan notifikasi, maka bantuan tersebut
akan diambil ahli dan dikembalikan ke pemerintah.
"Pengusaha mikro yang dapat bantuan akan diberitahukan
dari SMS, dalam pemberitahuan itu mereka diarahkan untuk datang ke perbankan
Himbara.
Jadi ketika disuruh untuk datang yah harus datang
mengkonfirmasi, lalu dicairkan lah dana tersebut," katanya.
Menurut dia, hal ini harus dilakukan untuk mendorong program
Banpres Produktif menjadi tepat sasaran dan efektif.
Komentar
Posting Komentar